Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) (PP 50 Tahun 2012, Pasal 1 – Ayat 1) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Audit yaitu proses sistematik, independent dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi.
Audit SMK3 (PP 50 Tahun 2012, Pasal 1 – Ayat 7) adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Auditor SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Bab I, Pasal 1 – Ayat 3) ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Lembaga Audit SMK3 (PERMENNAKER RI No. 26 2014 Bab I, Pasal 1 – Ayat 4) adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit Eksternal SMK3.
Manajemen yaitu suatu proses kegiatan meliputi planning, organization, pelaksanaan, pengukuran dan tindak lanjut untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada.
Sistem Manajemen yaitu kegiatan manajemen yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.