Sertifikat laik fungsi atau SLF adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk suatu gedung yang telah selesai masa pembangunannya. Pemerintah akan menerbitkan SLF apabila bangunan tersebut rampung dibangun mengikuti persyaratan kelaikan teknis yang sesuai dengan fungsi serta IMB.
1. Permen PU No. 25 Tahun 2007 tentang pedoman sertifikat laik fungsi
2. Permen PUPR No. 27 Tahun 2018 tentang sertifikat laik fungsi bangunan gedung
3. PerMen PUPR No. 3 tahun 2020 tentang perubahan Permen PUPR No. 27 Tahun 2018 tentang sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Keandalan Bangunan gedung (2007-2016)
SLF Bangunan Gedung (2016 - Sekarang).
sumber : https://perizinan.pu.go.id/portal/SIMBG.html